Habib Aboe ke Capim KPK Johanis Tanak: Pencegahan Lebih Penting daripada Penindakan

19-11-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam sesi pendalaman Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas KPK masih terus berlangsung hingga Kamis (21/11/2024) nanti. Dalam salah satu sesi pendalaman dengan Capim KPK Johanis Tanak, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mempertanyakan makalah yang dibuat Johanis.

 

Makalah tersebut berjudul 'Strategi Pemberantasan Korupsi melalui Penegakan Hukum dan Peradilan yang Bersih Adil dan Berkepastian Hukum'.

 

Politisi Fraksi PKS ini menyoroti tulisan Johanis dalam makalahnya. Salah satu tulisan di makalah tersebut berbunyi bahwa meskipun upaya pencegahan dapat dilakukan dengan maksimum, namun tidak menutup kemungkinan tindak pidana korupsi masih tetap terjadi, untuk itu penegakan hukum perlu mendapatkan perhatian yang serius.

 

"Apakah berarti saudara cukup apatis dengan pola pencegahan yang selama ini dilakukan KPK?" tanya Habib dalam sesi pendalaman Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

 

Lebih lanjut, Habib kemudian menekankan pentingnya pencegahan sebelum penindakan. "Saya terus terang saja penindakan dengan pencegahan lebih senang pencegahan dulu, Pak. Jadi orang kalau udah mau korupsi ‘Abdullah hati-hati ini sudah dekat loh anda akan kena nih kalau kayak begini’. Nah itu bisa, tapi kalau ini enggak, Pak, dicari dipancing-pancing diarahkan didukung pada satu titik, nah kena itu OTT," jelasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Johanis menilai OTT (operasi tangkap tangan) yang selama ini kerap dilakukan oleh KPK sebenarnya kurang tepat. Untuk itu, jika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK, ia mengatakan akan meniadakan OTT.

 

"Menurut hemat saya OTT itu pun tidak tepat dan saya sudah sampaikan pada teman-teman, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi ya apakah ini tradisi bisa diterapkan ya saya juga enggak bisa juga saya menantang. Tetapi setidaknya saya jadi ketua, saya akan tutup close (OTT) karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHP," jelasnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...